Rektor INCITA : Putusan MK, Benteng Baru untuk Profesionalisme dan Integritas Polri
Biak - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan institusi Kepolisian di Republik Indonesia.
Putusan ini menegaskan kembali posisi strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penegak hukum yang bekerja dalam koridor negara hukum (rechtstaat).
Rektor Institut Cinta Tanah air (INCITA) Biak-Papua, Assoc. Prof. Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H menyambut baik langkah konstitusional tersebut.
Menurutnya, putusan ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Dirinya juga menegaskan bahwa Putusan MK nonor 114/2025 memperkuat norma hukum di mana setiap kebijakan dan tindakan Polri tidak boleh keluar dari kerangka regulasi yang ada. "Hal ini krusial untuk menjaga prinsip due process of law," ungkapnya.
Putusan ini memberikan kepastian bahwa setiap perluasan kewenangan Polri, baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun tindakan lainny, tetap berada dalam koridor hukum.
"Legalitas kewenangan adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menjaga integritas Polri di mata publik," ujar Muslim dalam keterangannya Kamis 20 November 2025 di Biak.
Dari perspektif akademik, Muslim menilai MK konsisten menjaga prinsip checks and balances. Norma hukum yang mengatur Polri dipastikan tetap proporsional, terukur, dan didasarkan pada kebutuhan (necessity) tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Putusan ini dinilai berhasil menyelaraskan dua kepentingan besar: kebutuhan keamanan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat, putusan ini membawa pesan jelas bahwa negara tidak membiarkan kekuasaan bekerja tanpa rambu pengawas. Sementara bagi internal kepolisian, ini menjadi pengingat (reminder) bahwa supremasi hukum adalah panglima tertinggi.
"Putusan MK ini bukan hanya sah secara konstitusional, tetapi penting secara filosofis dan sosiologis untuk memperkuat tata kelola Kepolisian yang profesional, humanis, dan akuntabel," pungkas Muslim.(*)

